Infographic - Akhirnya ketuk palu hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan bahwa Romi Herton dan istrinya Masyitoh bersalah dan memvonis keduanya masing-masing dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun penjara untuk Romi Herton serta 4 tahun penjara untuk sang istri.
Hukuman keduanya juga ditambah untuk membayar denda kepada Negara sebesar masing-masing sebesar Rp200 juta rupiah. Keduanya terbukti telah melakukan penyuapan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Akil Mochtar melalui supirnya, Muchtar Efendi. Nilai suap yang terkait dengan perkara sengketa hasil Pemilukada Kota Palembang, April 2014 yang lalu itu, sebesar Rp 14,145 miliar dan US $ 316.700.
Menyedihkan memang, proses peradilan masih terserak oleh berbagai kepentingan dan belitan gurita mafia.
Namun, yang agak unik dari hasil peradilan tersebut adalah hasil perolehan suara Pemilukada Kota Palembang adalah sah. Karena, hasil tersebut ditentukan oleh majelis sidang MK dan tidak semata ditentukan oleh Akil seorang. Hakim menilai, kedua terdakwa menjadi korban praktik mafi peradilan, karena terpengaruh bujukan Muchtar Effendy yang mengaku sebagai orang dekat Akil Mochtar, untuk menyetor sejumlah uang agar menang dalam proses peradilan tersebut.
Padahal selentingan yang saya dengar, sebenarnya uang itu bukan untuk mengubah hasil suara. Karena sejatinya, kemenangan memang milik Romi. Uang pelicin tersebut, hanya agar kotak suara benar-benar dibuka di MK dan dihitung ulang. Mungkin bukan uang pelicin, tapi uang buka gembok. Halah!
Keunikan kedua dari kasus ini adalah hasil keputusan final KPU Kota Palembang yang menunjukkan selisih antara pasangan Sarimuda-Nelly dengan Romi-Harnojoyo hanya delapan (8) suara saja!! Iya delapan suara bukan delapan persen loh.. 316.923 suara versus 316.915 suara milik Romi.
Unik sekali bukan?
Dan hasil keputusan MK juga, selisih bergeser menjadi hanya 23 suara, dengan kemenangan berubah menjadi milik Romi-Harnojoyo.
Secara pribadi, terus terang saya cuma geleng-geleng. Kok bisa ya, perolehan suara Pemilukada Walikota dengan jumlah mata pilih mencapai 1.133.488 jiwa dan ada tiga pasang kandidat yang maju, bisa berselisih sedemikian kecil. Kayak pemilihan ketua kelas saja...
Oya di bawah ini adalah grafis mengenai vonis Romi Herton dan Masyitoh, yang saya buat untuk Beritapagi terbitan Selasa (4/3/2015). Ada dua versi, vertical dan horizontal. Tergantung kebutuhan pracetak halaman satu. Dan yang kemudian dipakai adalah versi vertikal. Wallahualam.
Hukuman keduanya juga ditambah untuk membayar denda kepada Negara sebesar masing-masing sebesar Rp200 juta rupiah. Keduanya terbukti telah melakukan penyuapan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Akil Mochtar melalui supirnya, Muchtar Efendi. Nilai suap yang terkait dengan perkara sengketa hasil Pemilukada Kota Palembang, April 2014 yang lalu itu, sebesar Rp 14,145 miliar dan US $ 316.700.
Menyedihkan memang, proses peradilan masih terserak oleh berbagai kepentingan dan belitan gurita mafia.
Namun, yang agak unik dari hasil peradilan tersebut adalah hasil perolehan suara Pemilukada Kota Palembang adalah sah. Karena, hasil tersebut ditentukan oleh majelis sidang MK dan tidak semata ditentukan oleh Akil seorang. Hakim menilai, kedua terdakwa menjadi korban praktik mafi peradilan, karena terpengaruh bujukan Muchtar Effendy yang mengaku sebagai orang dekat Akil Mochtar, untuk menyetor sejumlah uang agar menang dalam proses peradilan tersebut.
Padahal selentingan yang saya dengar, sebenarnya uang itu bukan untuk mengubah hasil suara. Karena sejatinya, kemenangan memang milik Romi. Uang pelicin tersebut, hanya agar kotak suara benar-benar dibuka di MK dan dihitung ulang. Mungkin bukan uang pelicin, tapi uang buka gembok. Halah!
Keunikan kedua dari kasus ini adalah hasil keputusan final KPU Kota Palembang yang menunjukkan selisih antara pasangan Sarimuda-Nelly dengan Romi-Harnojoyo hanya delapan (8) suara saja!! Iya delapan suara bukan delapan persen loh.. 316.923 suara versus 316.915 suara milik Romi.
Unik sekali bukan?
Dan hasil keputusan MK juga, selisih bergeser menjadi hanya 23 suara, dengan kemenangan berubah menjadi milik Romi-Harnojoyo.
Secara pribadi, terus terang saya cuma geleng-geleng. Kok bisa ya, perolehan suara Pemilukada Walikota dengan jumlah mata pilih mencapai 1.133.488 jiwa dan ada tiga pasang kandidat yang maju, bisa berselisih sedemikian kecil. Kayak pemilihan ketua kelas saja...
Oya di bawah ini adalah grafis mengenai vonis Romi Herton dan Masyitoh, yang saya buat untuk Beritapagi terbitan Selasa (4/3/2015). Ada dua versi, vertical dan horizontal. Tergantung kebutuhan pracetak halaman satu. Dan yang kemudian dipakai adalah versi vertikal. Wallahualam.
No comments:
Post a Comment
Wanna talk about Infographics? Write here... No SPAM, No live link, No Bot please :)